-
Hukrim

Acungkan Pistol saat Kepergok, Maling Bonyok Dihajar Massa

165
×

Acungkan Pistol saat Kepergok, Maling Bonyok Dihajar Massa

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-Pelaku pencurian diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amukan massa di Kecamatan Pangkalan Banteng. FOTO HMS POLRES KOBAR
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian di sebuah rumah warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berujung amukan massa. Pelaku bahkan sempat mengacungkan pistol saat kepergok korban.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Pangkalan Banteng sebelum amukan massa semakin parah.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto membenarkan kejadian tersebut. Aksi pencurian terjadi Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Karang Mulya RT 017/RW 000.

Pelaku berinisial SR diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pistol senapan angin berwarna hitam, satu pisau besi bergagang kayu sepanjang 33 sentimeter, satu obeng pipih dari besi tanpa tangkai sepanjang 19 sentimeter serta uang tunai Rp3.435.000.

Agung menjelaskan, aksi pelaku terbongkar saat korban baru pulang dari Pasar Desa Karang Mulya. Ketika membuka pintu garasi, korban mendengar suara seperti teralis sedang dibongkar dari dalam rumah.

Curiga, korban kemudian mendekati sumber suara melalui samping rumah. Saat mengecek dari jendela kamar, korban melihat seorang pria berada di dalam kamar dan tengah membongkar lemari.

Pelaku ternyata sedang mengambil uang tunai milik korban yang disimpan di dalam lemari.

“Melihat hal tersebut, korban langsung mendorong jendela dari luar rumah supaya pelaku tidak bisa lari sambil berteriak ‘maling, maling’,” ujar Agung, Rabu (19/8/2026).

Teriakan korban mengundang perhatian warga. Pelaku yang panik berusaha keluar dengan mendorong jendela yang ditahan korban dari luar.

Namun, situasi berubah tegang ketika korban melihat pelaku mengacungkan pistol ke atas. Takut menjadi sasaran, korban akhirnya melepaskan dorongan pada jendela dan berlari ke belakang rumah.

Pelaku pun berhasil keluar. Namun, belum sempat melarikan diri jauh, warga yang berdatangan langsung menangkapnya. Emosi warga memuncak. Pelaku menjadi sasaran amukan massa sebelum anggota Polsek Pangkalan Banteng tiba di lokasi.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Pangkalan Banteng langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Agung.

Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Banteng. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). uli/fwa-red

-
-
-