SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu tergambar dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Rabu (19/8/2026).
Dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi, dengan total 53 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 316,39 gram sabu dan 8,93 gram ekstasi, termasuk sejumlah alat timbang yang digunakan untuk menakar narkotika.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit. Barang bukti berasal dari perkara yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Karyadie, mengatakan tingginya jumlah perkara narkotika menjadi perhatian serius pihaknya.
“Untuk narkotika ada 53 perkara dengan barang bukti sabu seberat 316,39 gram. Sedangkan untuk pil jenis ekstasi seberat 8,93 gram,” katanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, perkara narkotika menunjukkan tren peningkatan. Jika sebelumnya perkara narkotika berada di kisaran 45 persen dari keseluruhan perkara, kini porsinya meningkat menjadi sekitar 60 persen.
Bahkan, pada periode Juli hingga Agustus, perkara narkotika disebut mencapai sekitar 90 persen dari perkara yang ditangani.
“Kalau peningkatan jelas ada. Kalau tahun kemarin kita sekitar 45 persen, ini 60 persen perkara narkotika mendominasi,” ujarnya.
Karyadie menyebut perkara narkotika tersebar di sejumlah wilayah Kotim. Khusus di Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang menjadi wilayah yang cukup banyak ditemukan kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain narkotika, tindak pidana di sektor perkebunan juga cukup menonjol. Kejari Kotim mencatat 38 perkara atau sekitar 33,6 persen, yang mayoritas berkaitan dengan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, perkara perlindungan anak tercatat sebanyak 13 perkara atau sekitar 11,5 persen. Mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kejari Kotim juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara penganiayaan dan tiga perkara tindak pidana umum lainnya. may/fwa-red











