NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali dibongkar jajaran Polres Lamandau. Seorang pria asal Singkawang, Kalimantan Barat (kalbar), berinisial LFM (45), ditangkap saat membawa 1,2 kilogram sabu dan 72 butir pil ekstasi.
LFM ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Selasa (18/8/2026).
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan kasus tersebut saat press release di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (19/8/2026). “Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kita dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto mencapai 1.216,17 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik berukuran sedang berisi 72 butir pil yang diduga ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, LFM mengaku membawa narkotika tersebut dari kawasan Beting, Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan sepeda motor. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dalam press release yang sama, Polres Lamandau juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Lamandau, petugas mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui memindahkan 10 kendaraan hasil curian dari lokasi kejadian ke tempat pengumpulan dalam rentang waktu 6-16 Agustus 2026.
“Jadi rata-rata satu hari satu motor dia curi,” tandas Eko.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan, Jawa Timur. Saat ini tersangka bersama barang bukti 10 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. kar/fwa-red











