-
Hukrim

Miliki 395 Gram Sabu Dua Pria Kereng Bangkirai Ditangkap

275
×

Miliki 395 Gram Sabu Dua Pria Kereng Bangkirai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua pria terduga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti 22 paket sabu siap edar dengan berat 395 gram, diamankan Satresnsrkoba Polresta Polresta Palangka Raya. Foto humas Polresta Palangka Raya.foto humas Polresta 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus memburu para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kota Palangka Raya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam  peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram.
‎‎Kedua pria yang diamankan yakni Syamsir Alam alias Syamsir (42) dan Ari Wibowo alias Ari (39). Keduanya diamankan bersama puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
‎‎Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penindakan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B, RT 002/RW 003, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
‎‎“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya,” kata AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi.
‎‎Menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
‎‎Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua terlapor yang saat itu tengah berada di dalam rumah.
‎‎Anggota Satresnarkoba Polresta  kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut dengan didampingi dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
‎‎Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku, petugas berhasil menemukan 22 paket siap edar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 395 gram.
‎‎“Sebanyak 3 paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian,” jelasnya.
‎‎Selain puluhan paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
‎‎Barang bukti tersebut antara lain satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban berwarna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit telepon seluler.
‎‎Dua telepon seluler yang diamankan masing-masing berupa **Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.
‎‎AKP Yonika menegaskan, kedua terlapor bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎‎“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
‎‎Saat ini Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul masuknya barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.
‎‎Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika  sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
‎‎“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” pungkas AKP Yonika. mak/dte/fwa-red.
‎
‎

-
-
-