-
Hukrim

Kapolsek Pematang Karau: 1,5 Hektare Areal PT HGE Terbakar

239
×

Kapolsek Pematang Karau: 1,5 Hektare Areal PT HGE Terbakar

Sebarkan artikel ini
KARHUTLA-Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Gubernur Agustiar Sabran dan Aslog Kasdam XXII/Tambun Bungai Kolonel Czi Aji Sujiwo saat konferensi pers terkait penanganan karhutla, Senin (24/8/2026). Tampak kebakaran di kawasan Petuk Ketimpun. Inset Kapolsek Pematang Karau Ipda Rikardo Hutahaean.FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI 
-

+Polda Kalteng Tetapkan 13 Tersangka Karhutla

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran lahan terjadi di wilayah Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dari hasil pengecekan di lapangan, sebagian lahan milik PT Heroes Green Energy (HGE) dilaporkan turut terdampak kebakaran.

Kapolsek Pematang Karau Ipda Rikardo Hutahaean mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, luasan areal PT HGE yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare.

“Untuk luasan HGE yang terbakar sekitar 1,5 hektare,” ujar Rikardo saat di konfirmasi via seluler, Senin (24/8/2026) siang.

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan mengalami kebakaran. Namun, sejumlah titik yang telah didatangi petugas lebih banyak terbakar di luar areal HGE.

“Untuk titik titik api yang terdeteksi banyak yang dekat PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA),” katanya.

Ricardo menambahkan, hingga Senin, pihaknya belum menerima laporan tambahan terkait kebakaran lahan di wilayah tersebut. Petugas tetap melakukan pengecekan guna memastikan kondisi di lapangan.

“Belum ada laporan lagi kebakaran di kawasan perusahaan,” ungkapnya.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Sementara itu pihak PT HE dan PT ISA ketika dikonfirmasi, Senin dan Selasa siang, belum memberikan klarifikasi

52 Kasus, 13 Tersangka Karhutla

Empat perusahaan perkebunan sawit di Kalteng kini menjadi sasaran penyelidikan Polda Kalteng terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi mereka. Penelusuran ini dilakukan di tengah lonjakan 22.203 hotspot yang terdeteksi sejak Januari hingga 24 Agustus 2026, saat luas lahan terbakar telah mencapai ribuan hektare.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan empat perusahaan yang sedang didalami yakni PT NSP, PT SSS, PT KSK, dan PT HGE.

“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kebakaran di empat areal perusahaan itu memiliki luasan bervariasi, mulai lebih dari satu hektare hingga sekitar 84,7 hektare. Seluruh perkara masih berada pada tahap penyelidikan sebelum diputuskan naik ke laporan polisi.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng saat ini menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara telah naik ke tahap laporan polisi, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu perkara dihentikan melalui SP3. Penanganan tersebar di Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Kapuas, Barito Utara, Barito Timur, Lamandau, Katingan hingga Muara Teweh.

Di sisi lain, data Satgas Karhutla menunjukkan ancaman kebakaran tahun ini terus meningkat. Sejak Januari hingga saat ini tercatat 22.203 hotspot, dengan 1.739 titik berkembang menjadi firespot atau lokasi kebakaran terverifikasi. Luas lahan terbakar yang telah terverifikasi mencapai sekitar 4.920 hektare, sedangkan akumulasi luas lahan terbakar sepanjang 2026 dilaporkan telah menembus sekitar 7.634 hektare.

Dalam pemutakhiran data harian, tercatat 858 hotspot muncul dalam sehari, dengan 53 titik kebakaran menghanguskan sekitar 190,96 hektare lahan. Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan luasan terbakar tertinggi, mencapai sekitar 1.686 hektare, disusul Kotawaringin Barat 508,5 hektare dan Kota Palangka Raya 484,2 hektare.

Kapolda juga menyinggung kasus pembakaran lahan di Kota Palangka Raya yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menetapkan dua tersangka yang dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya. pea/mak/fwa-red

 

-
-
-