-
Hukrim

Driver Online Roda 4 Tuntut Tarif Bawah Naik Jadi Rp5.500

187
×

Driver Online Roda 4 Tuntut Tarif Bawah Naik Jadi Rp5.500

Sebarkan artikel ini
KENAIKAN TARIF- Audiensi jajaran Dishub Kalteng bersama komunitas pengemudi driver online roda 4. TABENGAN/ADE KURNIAWAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komunitas pengemudi transportasi online roda empat se-Kalteng menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (26/8/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Kantor Dishub Kalteng. Para pengemudi kemudian diterima langsung Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy bersama jajarannya dalam audiensi di aula kantor tersebut.

Salah satu tuntutan utama para pengemudi adalah penyesuaian tarif batas bawah yang dinilai belum mengalami perubahan selama tujuh tahun terakhir. Saat ini, tarif tersebut mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2019.

Ketua Komunitas Good Team Organization (GTO), M Yusnawiyandi, mengatakan kedatangan para pengemudi merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait tarif transportasi online roda empat.

“Tarif dasarnya hanya Rp3.600. Kami meminta dinaikkan setelah tujuh tahun ini menjadi Rp5.500 untuk tarif bawah. Untuk tarif atas masih menyesuaikan, yaitu sebesar Rp6.600 se-Kalimantan,” kata Yusnawiyandi.

Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan karena selama tujuh tahun terjadi peningkatan berbagai kebutuhan hidup dan biaya operasional kendaraan, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pendidikan, bahan bakar, hingga perawatan kendaraan.

“Tidak ada yang salah, tapi hanya perlu koreksi. Selama tujuh tahun ini belum ada koreksi yang signifikan sehingga tidak bisa menutup kebutuhan hidup teman-teman driver, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga maintenance kendaraan,” ujarnya.

Selain kenaikan tarif, komunitas driver online juga meminta perusahaan aplikator yang beroperasi di Kalteng memiliki kantor perwakilan di Palangka Raya. Keberadaan kantor tersebut dinilai penting untuk memudahkan komunikasi serta penyelesaian persoalan yang dihadapi para pengemudi.

Para pengemudi juga meminta dilibatkan dalam penyusunan regulasi tarif melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, Organda dan komunitas driver online.

Yusnawiyandi mengatakan aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Pemprov Kalteng. Bahkan, draf regulasi terkait tarif disebut telah disiapkan dan selanjutnya akan dibawa dalam pembahasan bersama Gubernur Kalteng.

Sementara itu, Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi para pengemudi. Dishub, kata dia, akan berupaya menjadi jembatan komunikasi antara driver online dan perusahaan aplikator.

“Peran kami Pemerintah Provinsi adalah menjembatani apa yang menjadi harapan kawan-kawan driver dengan pihak aplikator,” ujar Yulindra.

Terkait usulan kenaikan tarif batas bawah menjadi Rp5.500, Yulindra menjelaskan angka tersebut masih berada dalam rentang tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyebut Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 mengatur tarif batas bawah pada kisaran Rp3.500 hingga sekitar Rp6.000.

“Yang diajukan oleh kawan-kawan ini masih di range itu. Masih di range antara tarif bawah dengan tarif batas, artinya masih tidak melanggar dari sisi regulasi,” jelasnya.

Menurut Yulindra, tantangan dalam penerapan tarif adalah memastikan seluruh perusahaan aplikator mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Ia berkaca pada pengalaman sejumlah daerah yang telah menetapkan tarif, tetapi tidak seluruh aplikator menjalankannya sehingga kebijakan tersebut tidak berjalan efektif.

Karena itu, Pemprov Kalteng juga mendorong perusahaan aplikator memiliki kantor perwakilan di Kalteng.

“Kita dorong agar apa yang menjadi kebijakan daerah pada dasarnya bisa diterapkan oleh aplikator-aplikator yang ada di Kalimantan,” katanya.

Sekretaris DPD Divisi Khusus Organda Kalteng, Ari Hartanto, mengatakan pihaknya mendukung aspirasi para pengemudi, terutama terkait kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.600 menjadi Rp5.500.

Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan karena biaya operasional kendaraan terus meningkat, termasuk harga bahan bakar, suku cadang dan biaya perawatan.mak/fwa-red

-
-
-