-
PEMPROV KALTENG

Terbukti Bakar Lahan, Gubernur Cabut Izin Perusahaan

177
×

Terbukti Bakar Lahan, Gubernur Cabut Izin Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tegas berupa pencabutan izin perusahaan siap dilakukan apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kebakaran.

“Kalau ada perusahaan yang terlibat dalam pembakaran, pasti kami akan cabut,” tegas Agustiar, di Palangka Raya, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng terus berikhtiar melakukan berbagai cara untuk menangani karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Penanganan dilakukan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Berdasarkan data yang disampaikan, sejak Januari hingga saat ini terdapat sekitar 2.222 hotspot atau titik panas yang terpantau di wilayah Kalteng. Sementara luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 6.358 hektare.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga terus dilakukan. Sedikitnya 29 orang telah ditangani terkait dugaan pembakaran lahan.

“Penegakan hukum kurang lebih ada 29 orang terkait pelaku pembakaran. Ini terus kami lakukan,” ujarnya.

Dalam upaya pemadaman, pemerintah juga mengerahkan enam helikopter. Satu helikopter digunakan untuk patroli dan lima lainnya untuk water bombing. Namun, salah satu helikopter saat ini mengalami kerusakan dan sedang dalam proses perbaikan.

Agustiar mengatakan, luas wilayah Kalteng yang sangat besar membuat pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani karhutla. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, perguruan tinggi, serta berbagai pihak lainnya.

“Kita ini sangat luas. Tidak mungkin kami bekerja sendiri. Agar pencegahan atau penanganannya efektif, intinya kami mau melibatkan semua elemen masyarakat yang ada,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran. Kecepatan informasi dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pemadaman sebelum api meluas.

“Kalau ada informasi kebakaran, segera telepon. Itu supaya petugas bisa cepat dalam melakukan pemadaman api,” ucapnya.

Terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar, Agustiar menyebut pemerintah tetap memperhatikan kearifan lokal yang telah diatur dalam ketentuan daerah. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan pengawasan yang ditentukan.

“Pembukaan lahan itu ada kearifan lokalnya. Ada ketentuannya, termasuk luas lahan dan pengawasan dari pihak terkait di desa. Itu pun tidak boleh dilakukan secara bersamaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah penanganan karhutla akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian kebakaran semakin meluas. Pemerintah juga akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran, termasuk perusahaan.

“Kalau memang perusahaan terbukti terlibat dalam pembakaran, pasti kami cabut,” pungkas Agustiar. ldw/ded-red

 

-
-
-