PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepastian mengenai kepemimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) setelah berakhirnya masa jabatan Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU, hingga kini masih belum jelas. Masa jabatan Rektor UPR tersebut akan berakhir pada 8 September 2026.
Jika hingga batas akhir masa jabatan tersebut rektor definitif pengganti belum terpilih, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UPR menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Kondisi tersebut berpotensi terjadi karena proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode berikutnya hingga Senin (7/9/2026) masih menunggu pelaksanaan pemilihan tahap II bersama Menteri. Dengan demikian, belum ada kepastian kapan rektor definitif UPR berikutnya akan ditetapkan.
Saat dikonfirmasi terkait masa jabatan Rektor UPR dan kemungkinan penunjukan Plt Rektor, Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi UPR, Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, menyebut persoalan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung.
“Bisa ditanyakan ke Pak Rektor, Ketua Senat atau Kepala Biro PKU Pak Yahya,” ujar Dr. Jhon kepada Tabengan, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua Senat UPR, Prof. Petrus Poerwadi, melalui aplikasi perpesanan mengenai mekanisme kepemimpinan UPR apabila masa jabatan rektor berakhir sebelum adanya rektor definitif, termasuk kemungkinan penunjukan Plt, pesan tersebut hanya dibaca dan belum mendapatkan tanggapan.
Ketua Panitia Pilrek UPR, Prof. Joni Bungai, juga belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai kepastian mekanisme kepemimpinan UPR setelah 8 September 2026. Kondisi ini membuat status Plt Rektor UPR masih menjadi tanda tanya di tengah proses Pilrek yang belum memasuki tahap pemilihan bersama Menteri.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilrek UPR Prof. Joni Bungai mengatakan, panitia telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Mendiktisaintek, termasuk mengenai batas akhir masa jabatan Rektor UPR pada 8 September 2026.
“Masih belum pemilihan bersama Menteri. Karena pemilihan tahap 2 sudah wewenang Menteri, panitia sudah bersurat kepada Menteri bahwa masa jabatan Rektor berakhir tanggal 8 September 2026. Kami masih menunggu sampai tanggal 8 September,” kata Prof. Joni kepada Tabengan, Minggu (6/9/2026).
Prof. Joni menegaskan, apabila masa jabatan Prof. Salampak berakhir sementara rektor baru belum ditetapkan, maka kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat. Termasuk apabila diperlukan penunjukan Plt Rektor untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan akademik di UPR tetap berjalan.
“Urusannya sudah wewenang Menteri, jadi ketika ada penunjukan Plt langsung dari pusat,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada keputusan Mendiktisaintek terkait keberlanjutan kepemimpinan UPR. Sebab, apabila pemilihan tahap II belum terlaksana hingga berakhirnya masa jabatan rektor, maka UPR membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan menjalankan tugas kepemimpinan universitas hingga rektor definitif terpilih dan ditetapkan. rmp/rca-red









