PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran sabu kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam sehari, dua kasus narkotika di dua lokasi berbeda berhasil diungkap dengan mengamankan dua pria, P (34) dan MA (26), serta 39 paket sabu dengan berat total sekitar 14,23 gram.
Dua pengungkapan tersebut berlangsung hanya berselang sekitar 1,5 jam pada Senin (14/9/2026). Polisi menyita satu paket sabu seberat 3,23 gram dari P dan 38 paket lainnya seberat sekitar 11 gram dari MA.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan kedua kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Petugas mengamankan P setelah memastikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan ditemukan di saku celana sebelah kanan P,” ungkap Yonika.
Polisi juga menyita satu buah sedotan yang telah dipotong runcing dan diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.00 WIB polisi kembali melakukan pengungkapan di sebuah barak di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
MA diamankan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram yang telah dikemas dalam plastik klip.
Selain sabu, polisi menyita dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, telepon genggam OPPO warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Barang-barang tersebut ditemukan di lantai barak dan diakui MA sebagai miliknya,” kata Yonika.
Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar.
“Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengedar. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk mengungkap sumber 38 paket sabu yang dikuasai MA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Yonika.
MA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red











