-
Hukrim

52 Warga Sampit Mengaku Jadi Korban Arisan dan Investasi Rp1,5 Miliar

170
×

52 Warga Sampit Mengaku Jadi Korban Arisan dan Investasi Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID –  Puluhan warga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku menjadi korban dugaan arisan dan investasi bermasalah yang dikelola seseorang berinisial BJS. Sedikitnya 52 orang disebut terdampak, dengan total dana yang telah disetorkan peserta arisan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah peserta mengaku tidak lagi menerima pencairan sebagaimana kesepakatan. Sementara itu, pengelola yang sebelumnya disebut berjanji akan bertanggung jawab kini tidak diketahui keberadaannya.

Salah seorang peserta, Sindy, mengatakan, sebelum menghilang, BJS sempat didatangi sejumlah anggota ke rumahnya. Saat itu, keluarga pengelola disebut menyampaikan jaminan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan.

“Pelaku juga sempat membuat pernyataan akan bertanggung jawab. Ternyata setelah beberapa minggu dia kabur dan sampai sekarang tidak diketahui,” kata Sindy, Kamis (24/9/2026).

Menurut Sindy, jumlah peserta yang terdampak diperkirakan lebih dari 52 orang. Dana yang telah disetorkan dalam kegiatan arisan tersebut, berdasarkan pendataan sementara para korban, mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Selain arisan, Sindy menyebut terdapat sejumlah warga yang juga menyerahkan dana untuk investasi kepada BJS. Nilai dana yang disetorkan oleh sebagian investor bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Iya, ada yang investasi juga dengan uang cukup besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pelaku,” ujarnya.

Para peserta mengaku sebelumnya tertarik mengikuti skema tersebut karena adanya janji pencairan maupun keuntungan sesuai kesepakatan. Namun, seiring waktu, pencairan yang diharapkan tidak terealisasi dan komunikasi dengan pengelola semakin sulit.

Sindy mengatakan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Para korban berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian. Kami berharap ada tindakan dari pihak kepolisian dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Para korban juga menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pengembalian dana apabila tidak ada penyelesaian. may/jsi-red

 

-
-
-