-
PEMKAB SERUYAN

Lima Fraksi DPRD Seruyan Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Dilanjutkan

87
×

Lima Fraksi DPRD Seruyan Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Saat Penyerahan dokumen secara simbolis terkait Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 di gedung DPRD Seruyan.FOTO ISTIMEWA
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026 berlanjut setelah mendapat persetujuan dari lima fraksi di DPRD Seruyan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Seruyan pada 22 September 2026. Rapat tersebut beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Raperda Perubahan APBD 2026.

Lima fraksi yang menyatakan menerima Raperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra-PKS, PAN-Hanura, serta Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional. Persetujuan itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Seruyan, Subani, mengatakan pihaknya menerima Raperda Perubahan APBD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Seruyan.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Seruyan,” kata Subani.

Senada dengan itu, Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Juru bicara Fraksi Golkar, Stefani, menyebut pembahasan selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari Fraksi Partai Golongan Karya pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2026 untuk dibahas dengan tahapan selanjutnya,” ujar Stefani.

Sementara itu, persetujuan dari seluruh fraksi menjadi dasar bagi DPRD Seruyan untuk melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 pada tahapan berikutnya sesuai agenda dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Stefani.

 

 

 

-
-
-