PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aktivis kepemudaan Kalimantan Tengah (Kalteng) Damai Alam Usop, mengkritik keberadaan Pelaksana Harian (PLH) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng yang dinilai belum memberikan kepastian terkait penyelesaian persoalan kepemimpinan organisasi. Ia meminta mekanisme pergantian kepemimpinan dijalankan sesuai AD/ART, mulai dari rapat pleno hingga penetapan Pelaksana Tugas (PLT) apabila persyaratannya terpenuhi.
Damai menegaskan, PLH seharusnya hanya menjalankan tugas harian ketika ketua berhalangan sementara. Menurutnya, apabila persoalan telah menyangkut ketidakaktifan ketua, tidak berjalannya organisasi, hingga tuntutan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menunjuk PLH.
“PLH bukan jalan menuju Musdalub. Kalau persoalannya sudah menyangkut pergantian kepemimpinan, mekanismenya harus jelas. Gelar rapat pleno, kemudian apabila syaratnya terpenuhi, tetapkan PLT untuk membawa organisasi menuju Musdalub,” tegasnya, Rabu (30/9/2026).
Ia mempertanyakan batas waktu, kewenangan, serta tujuan penunjukan PLH KNPI Kalteng. Menurutnya, ketidakjelasan mekanisme berpotensi membuat persoalan kepemimpinan berlarut-larut, sementara pengurus organisasi kepemudaan (OKP) dan DPD KNPI kabupaten/kota membutuhkan kepastian mengenai arah organisasi.
“Jangan sampai ketua masih ada, PLH juga ada, tetapi organisasi tidak mendapatkan kepastian bagaimana persoalan kepemimpinan ini diselesaikan. Yang saya kritik bukan orangnya, melainkan mekanismenya. Jangan sampai PLH menjalankan tugas yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme PLT,” ujarnya.
Damai juga meminta persoalan ketidakaktifan ketua selama beberapa bulan, jika memang menjadi dasar tuntutan pergantian kepemimpinan, dibuktikan melalui dokumen organisasi. Ia mendorong keterbukaan mengenai pelaksanaan rapat pleno, rapat harian, kehadiran ketua, realisasi program kerja, notulen, hingga daftar hadir pengurus.
“Jangan semua orang berdebat berdasarkan kabar. Buka dokumennya. Kalau memang AD/ART memberikan dasar untuk pergantian kepemimpinan antarwaktu, jalankan mekanismenya melalui rapat pleno. Jika syarat penetapan PLT dan Musdalub terpenuhi, proses itu harus dilaksanakan sesuai aturan organisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Damai meminta Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI turun tangan memberikan kejelasan atas polemik tersebut. Ia menilai DPP perlu menjelaskan dasar penunjukan PLH, batas kewenangannya, serta langkah yang akan ditempuh apabila organisasi memang harus memasuki masa transisi kepemimpinan.
“PLH untuk kondisi sementara, PLT untuk masa transisi pergantian kepemimpinan, sedangkan Musdalub untuk menentukan kepemimpinan definitif. KNPI bukan milik ketua, PLH, atau PLT, melainkan seluruh unsur organisasi yang memiliki hak di dalamnya. Saya ingin KNPI Kalteng kembali aktif, punya arah, dan yang paling penting memiliki kepastian kepemimpinan,” pungkas Damai, yang juga merupakan pendiri Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah (FKPKT). fwa











