-
Hukrim

Jual Sabu, Pria Ini Dibekuk dengan 135 Paket Siap Edar

107
×

Jual Sabu, Pria Ini Dibekuk dengan 135 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-AR alias Ropi diamankan bersama 135 paket sabu siap edar. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Selasa (29/9/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita 135 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.

Tersangka diketahui berinisial AR alias Ropi, 30, warga Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, Kelurahan Tumbang Rungan. Ia diamankan polisi sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terlapor di Jalan Tumbang Rungan,” ujar Yonika.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar, polisi menemukan sebuah tas hitam di dalam kamar rumah tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan 135 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit iPhone 12 warna putih serta uang tunai Rp200 ribu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui tersangka sebagai miliknya. Polisi selanjutnya mendalami asal-usul dan peruntukan 135 paket sabu tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red

 

-
-
-