PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pencabutan izin lima perusahaan kehutanan di Kalimantan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyisakan perhatian terhadap nasib para pekerja. Dari lima perusahaan yang dikenai sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tiga di antaranya beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari. Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat dan PT Prima Multibuana di Kalimantan Selatan.
Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja diselesaikan sebelum proses penghentian kegiatan perusahaan berjalan lebih jauh. Menurutnya, sanksi terhadap korporasi tidak boleh mengabaikan kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
“Gaji dulu semua, selesaikan dulu semua hak karyawan,” tegas Maryani, Selasa (29/9/2026).
Maryani mengatakan penyelesaian hak pekerja harus mencakup seluruh status ketenagakerjaan, baik karyawan tetap, pekerja tidak tetap maupun pekerja harian. Ia juga meminta proses pembayaran dilakukan menggunakan keuangan perusahaan dengan pengawasan negara agar hak para pekerja tetap terlindungi.
“Hak karyawan dibereskan dulu. Bedakan kewajiban untuk karyawan tetap, tidak tetap, atau pekerja harian, lalu bayar semua gaji mereka. Pembayaran itu harus menggunakan keuangan perusahaan yang dipantau langsung oleh negara,” ujarnya.
Menurut Maryani, pencabutan izin sebagai sanksi administratif merupakan kewenangan pemerintah. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai solusi bagi pekerja dan masyarakat yang terdampak agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial baru.
“Jadi supaya tidak ada terjadi masalah-masalah di kemudian hari, ya demo misalnya dan sebagainya, ketika memberi sanksi hukum, tapi beri juga solusinya untuk masyarakat. Jangan sampai kita mengambil tindakan, tapi tidak memberikan solusi,” tandasnya jef











