KUALA KURUN/tabengan.com – Dalam rangka pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke 14, Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG PKK) ke 45, dan Hari Keluarga Nasional ke XXI tingkat Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gumas melakukan sejumlah pelayanan administrasi kependudukan di Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, 12-14 Mei lalu. Ratusan masyarakat Desa Rangan Tate dan sekitarnya memanfaatkan layanan tersebut.
“Untuk Kartu Keluarga (KK) berjumlah 167 KK, Pergantian atau Perbaikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berjumlah 58 lembar, akta kelahiran berjumlah 83 akta, akta perkawinan berjumlah 15 akta, akta perceraian berjumlah dua akta, dan akta kematian berjumlah satu akta,” terang Kepala Disdukcapil Gumas Margory Limin melalui Kasi Identitas Penduduk Sriyantie saat dibincangi wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (18/5).
Sebenarnya, Disdukcapil Gumas juga berencana memberikan pelayanan perekaman e-KTP. Namun alat perekaman mobile dalam keadaan rusak, sehingga tidak bisa dilakukan perekaman mobile pada saat itu. Alasan lainnya, saat itu sedang proses pergantian dari Versi 5 menjadi Versi 6.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Desa Rangan Tate dan sekitarnya karena pada saat itu tidak bisa melakukan pelayanan perekaman e-KTP. Namun, untuk pelayanan pergantian/perbaikan e-KTP yang rusak atau berubah biodata tetap dilakukan.
Kepada masyarakat Desa Rangan Tate dan sekitarnya yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap bisa melakukan dengan cara datang langsung ke Disdukcapil Gumas atau di Kantor Kecamatan Mihing Raya.
“Kami minta warga datang sendiri dan tidak melalui calo,” pesannya.c-gcm