PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pembangunan rel kereta api, untuk angkutan hasil tambang batu bara dari Kabupaten Katingan ke Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dikerjakan oleh PT Sinar Usaha Sejati (SUS) terus menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan rel kereta api tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, H Edy Rosada, mengatakan, dari informasi yang mereka terima, saat ini PT SUS hanya mengantongi rekomendasi dari Gubernur Kalteng.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, juga mempertanyakan mengapa hanya dengan mengantongi rekomendasi dari Gubernur, PT SUS sudah melaksanakan pembangunan, padahal proses perizinan masih panjang.
Karena menurut Edy, usai mengantongi rekomendasi dari Gubernur, harusnya PT SUS harus kembali mengurus perizinan lainnya, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kemudian izin koridor, setelah itu perlu melanjutkan masalah tata batas, selanjutnya pengurusan izin terminal khusus (Tersus) dan terakhir izin trase.
“Yang kita pertanyakan mengapa dengan baru mengantongi rekomendasi Gubernur PT SUS sudah langsung membangun. Seharusnya mereka mengurus semua proses perizinan yang ada, kalau sudah mengantongi semuanya baru bisa beraktivitas,” kata Edy.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) ini meminta kepada Gubernur Kalteng untuk menangani masalah tersebut secara serius. “Karena kenyataan di lapangan kan mereka sudah bekerja, kita minta Gubernur serius menangani masalah ini dan serius melihat seluruh perizinannya,” tegas legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lebih lanjut Edy mengatakan, untuk melaksanakan pengawasan terhadap masalah tersebut, Komisi B juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT SUS untuk melihat sejauh mana perizinan yang mereka miliki.
Kalau ternyata dari hasil RDP tersebut kata Edy, ternyata benar perizinannya tidak lengkap, pihaknya akan langsung melakukan peninjauan lapangan dan hasil peninjauan lapangan itu akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
“Kita sudah agendakan RDP dengan PT SUS di jadwal masa persidangan II ini, kita ingin melihat perizinan mereka, kalau memang belum mengantongi perizinan kita akan langsung meninjau lapangan dan akan langsung kita tindaklanjuti ke Kementerian,” kata Edy, yang juga mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalteng. sgh