PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Terdakwa pencabulan, Angga Febriyanto (19) terpaksa menerima vonis penjara 5 tahun dan denda Rp3 juta subsidair kurungan 3 bulan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (17/5).
Penjual balon ini terbukti meremas secara paksa payudara remaja putri bernama samaran Melati (12) saat melintas sepulang sekolah.
Berawal saat Angga berangkat dari baraknya di Jalan Ramin IV untuk berjualan balon Pasar Besar Kota Palangka Raya, Kamis (2/2) siang. Sebelum kerja, rekannya memberi lima butir obat pereda sakit kepala yang dia minum sekaligus. Karena kehujanan dia berhenti di depan pagar kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Melihat Melati yang melintas dengan sepeda dan masih dengan berbaju seragam sekolah, Angga meletakan dagangan lalu menghampirinya. Tanpa ragu, Angga mendadak menjulurkan tangan lalu meremas payudara kanan siswi SMP ini. Melati yang ketakutan segera kabur dengan memacu sepedanya. Sampai di rumah, Melati melaporkan kejadian ini pada keluarganya.
Tidak terima dengan kejadian ini, keluarga korban bersama aparat Polsek Pahandut menangkap Angga. Dari hasil pemeriksaan, Melati mengalami luka gores kemerahan pada payudara kanan karena kekerasan tumpul.
Hakim Ketua Majelis Alfon didampingi dua Hakim Anggota menyatakan Angga terbukti memenuhi pidana seperti tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah menyatakan menerima putusan lantaran sama dengan permintaannya dalam surat tuntutan. Sedangkan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sukah L Nyahun menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. dre