SUKAMARA/tabengan.com – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serentak tahun 2018 mendatang yang akan diikuti 11 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah termasuk Kabupaten Sukamara diperkirakan tahapannya akan dilaksanakan pada bulan September-Oktober mendatang.
Kepala Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sukamara Mat Saleh mengatakan, jadwal tahapan Pilkada serentak dikeluarkan KPU RI dalam bentuk Peraturan KPU sampai saat ini, PKPU terkait tahapan dan jadwal belum keluar.
“Bentuk Peraturan KPU hingga saat ini, PKPU terkait tahapan dan jadwal belum keluar, Namun, jika memproyeksikan (prediksi) tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2017, maka diperkirakan tahapan Pilkada serentak tahun 2018 diperkirakan akan dimulai sekitar bulan September atau Oktober 2017 mendatang,” kata Saleh di Sukamara, baru-baru ini.
Menurutnya, saat ini kegiatan yg dilakukan KPU Sukamara dalam rangka persiapan Pilkada 2018 melakukan koordinasi dengan stake holders, antara lain dengan Pemkab Sukamara dan DPRD terkait anggaran.
“Khusus untuk anggaran, telah diperoleh kesepahaman dengan Pemkab dan DPRD. Pada tahun anggaran 2017 telah dianggarkan sekitar Rp 1,5 M. Sedangkan untuk tahun 2018, akan dianggarkan Rp 11 M, sehingga total Rp 12,5 M,” terang Saleh.
Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga saat pelaksanaan Pilkada data pemilih sudah bisa diketahui, baik pemilih yang sudah ada maupun daftar pemilih pemula.
“Sembari kita menunggu jadwal tahapan dari KPU RI, juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPRD, KPU juga melakukan penyiapan SDM internal yaitu kami sudah mulai merefresh pengetahuan/pemahaman seluruh komisioner dan sekretariat terhadap regulasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pilkada,” tambahnya.c-goes