PALANGKA RAYA/tabengan.com – Untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah ini, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan jajarannya di lingkup Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota, agar optimalkan peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Optimalkan peran UKPBJ di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Sugianto, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu.
Sugianto menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No 27/2016, bahwa proses pengadaan barang/jasa menggunakan sistem teknologi informasi.
Hal ini dimaksudkan, lanjutnya, untuk mempermudah, memperpendek proses, efisiensi waktu dan biaya, serta transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Provinsi Kalteng itu menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, maka harus berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Penegasan terpenting yang ingin saya sampaikan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ini adalah, kita harus berpedoman dengan Perpres No 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan bukan lagi berpedoman dengan peraruran presiden sebelumnya yaitu Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah beserta perubahannya karena sudah dicabut,” ujarnya. dkw