Hukrim  

Edarkan Sabu, Tekon PU dan Mahasiswa Ditangkap

PALANGKA RAYA – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Palangka Raya. Mereka diamankan dibeberapa lokasi berbeda bersama barang bukti sabu. Dua diantaranya diketahui masih berstatus mahasiswa, yakni Aldi Rifaldi (25) warga Jalan Antang Kalang dan Ayup Pranata (23) warga Jalan Samudin Aman.

Sedangkan 2 pelaku lain, Denny Endra Nata alias Deny (20) warga Jalan G Obos XIII dan Zuldi Triadhama (24) warga Jalan Virgo, yang masih berstatus tenaga kontrak kantor PU Kota Palangka Raya.

Dari Ayub diamankan satu paket sabu, ditangan Aldi disita satu paket sabu 0,3 gram, sedangkan dari Denny dan Zuldi ada 3 paket sabu, bong, timbangan digital dan plastik klip. Dari introgasi, ke empatnya merupakan satu jaringan peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyampaikan bahwa 3 tersangka diamankan pada Kamis (7/2) lalu dan tersangka Ayup diamankan Kamis (14/2), seluruhnya diringkus bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barbuk lainnya.

”Diamankan di beberapa lokasi dan seluruhnya satu jaringan, ini juga masih kami lakukan pengembangan, sebab berdasarkan keterangan sabu dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujarnya, Jumat (15/2) sore.

Timbul menerangkan, tak hanya mengedarkan narkotika, seluruh tersangka juga mengkonsumsi aktif barang haram tersebut dan sudah beberapa bulan terlibat jaringan narkotika.

”Jadi tak hanya jual, tetapi mereka ini memakai dan mengedarkannya di Palangka Raya,” urainya.

Sementara itu, Ayub mengakui mengedarkan narkoba untuk kebutuhan sehari-hari dan memang sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

”Sudah lama, awalnya pakai, lalu tergiur menjual, karena cepat dapat uang,” pungkasnya sambil tertunduk.fwa