KASONGAN/tabengan.co.id – Surat Keputusan Pemberhentian Ahmad Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 Mei lalu, di dalamnya juga sekaligus menunjuk Wakil Bupati Katingan Sakariyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
SK Mendagri yang sudah diterima pihak DPRD Katingan tersebut, ternyata tidak berlaku bagi Yantenglie. Dia bahkan masih memimpin rapat dengan para pegawai negeri sipil. Hal ini lantaran dirinya belum menerima atau belum ada pemberitahuan terkait SK Mendagri tersebut.
Yantenglie terlihat masih aktif menjabat sebagai Bupati Katingan dan memimpin rapat di Bapepelitbang bersama para PNS setempat.
“Kita harus berbicara yang otentik. Saya selaku kepala daerah akan tetap mengacu pada yang otentik apakah betul atau tidak sudah terbit SK itu. Karena hingga saat ini kita tahu, sebetulnya kita yang diberhentikan itu yang seharusnya lebih tahu karena pada tanggal itu kita harus berhenti,” katanya, usai memimpin rapat, Senin (29/5)
Menurut Yantenglie yang akrab dipanggil Tenglie, selama belum jelas tentang pemberhentiannya, dia akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah Katingan.
“Saya sudah tanya pada Gubernur masih di Jakarta, sehingga ini belum ada kejelasan yang otentik terkait hal itu. Sebab itu kita akan terus melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, bukan kita ngotot-ngototan atau apa, tetapi ini memang masih tanggung jawab kita,” tegas Tenglie.
Menurut Tenglie yang otentik dimaksudnya apakah benar dan di mana SK tersebut karena yang diberikan kepadanya adalah SK, bukan salinan.
Risiko Tanggung Sendiri
Sementara itu, DPRD Katingan menyatakan tetap berpatokan dengan apa yang sudah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kemendagri terkait SK pemberhentian Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan sejak 26 Mei 2017. Apabila masih melaksanakan tugas dengan memimpin rapat di pemerintahan, maka risikonya ditanggung sendiri.
“Sejak SK tersebut ditetapkan yakni pada 26 Mei 2017 lalu, Yantenglie sudah tidak lagi melakukan tugasnya sebagai Bupati Katingan. Dan, SK Kemendagri itu sudah jelas tembusannya ke Bupati Katingan. Ada 18 tembusan, termasuk ke Ketua DPRD Katingan. Untuk itu tidak boleh membuka atau memimpin kegiatan pemerintah daerah karena sejak 26 Mei sudah diberhentikan,” kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa usai rapat internal di DPRD, Senin (29/5).
Dikatakan Mantir, setelah diberhentikannya Yantenglie, pemerintahan daerah tetap berjalan karena dalam SK sudah tertuang bahwa Wakil Bupati ditunjuk Plt sampai ditetapkannya bupati defenitif sampai akhir periodesasi.
Hasil rapat internal DPRD Katingan yang dihadiri 14 orang anggota DPRD kemarin, kata Mantir, antara lain berkonsultasi dengan Gubernur tentang langkah yang akan diambil, dan sepakat menunjuk pengacara menghadapi gugatan Yantenglie di Pengadilan Negeri Kasongan, serta sekaligus menggugat balik jika pada 7 Juni mediasi gaga. c-sus