Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diringkus

SAMPIT/tabengan.co.id – Petugas Unit Resmob Polres Kotim bersama Polsek Ketapang berhasil meringkus komplotan pencurian rumah kosong di Jalan H Ahmad Sampit pada tanggal 6 Mei 2019, yang nilai kerugiannya mencapai Rp150 juta.

Ada 4 pelaku yang ditangkap. Masing-masing 2 pelaku lebih dulu ditangkap pada 8 Mei dan 2 lainnya pada Selasa (21/5) lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pencurian ini bermula pada Senin (6/5) sekitar pukul 16.00 di Jalan H Ahmad No. 97 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang. Saat itu pemilik baru tiba di rumah dan lewat samping. Korban saat itu melihat pintu pagar dan pintu rumah sudah terbuka.

Setelah korban masuk rumah, keadaan sudah berantakan. Kemudian korban menghubungi kerabatnya dan langsung saja mengecek ke seluruh isi rumah. Diduga para pelaku memasuki rumah korban melewati pintu di lantai dua mengambil barang-barang seperti perhiasan dan peralatan elektronik. Akibatnya kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ketapang.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Rabu (8/5) anggota Resmob Polres Kotim berhasil menangkap mengamnkan 2 orang pelaku yaitu AL dan IP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat dua nama lain yaitu KY dan UJ.

Kemudian anggota Resmob Polres Kotim bersama anggota Sat Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang masih buron tersebut. Pada Selasa (21/5), petugas berhasil meringkus dua pelaku yang masih buron tersebut, sehingga total ada 4 pelaku yang ditangkap terkait kasus pencurian ini. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari aksi para pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan penangkapan para pelaku pencurian tersebut.c-arb