Tim Saber Pungli Pelajari Pungutan MTsN I

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengaku pihaknya tengah memonitor Madrasah Tsanawiyah Negeri I Palangka Raya, terkait pungutan belasan juta pada calon siswa setempat.

“Ada laporan masuk. Kita sudah kasih masukan ke Tim Saber Pungli,” beber Zat pada wartawan, Rabu (29/5).

Kejari Palangka Raya menyarankan bila benar ada pungutan, kumpulkan data dari pemberi dulu, apakah dipaksa untuk memberi dan tujuannya bukan untuk kepentingan sekolah melainkan pribadi.

“Pungli itu yang utama untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk negara, hilang sifat hukumnya,” jelas Zet.

Menurut Zet, pihak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, Baihaki telah memberi pembelaan kepada media, dengan menyatakan bahwa madrasah berada di bawah naungan Kemenag dan bukan Kemendiknas. Baihaki menyitir Peraturan Menteri Agama (PMA) No.66/2016 yang memperbolehkan pungutan untuk pengembangan pendidikan.

Kepada Zet, wartawan juga mempertanyakan salah satu pasal PMA itu melarang pungutan bagi siswa tidak mampu dan PMA itu juga tidak menyebut adanya pungutan bagi calon siswa. Zet mengakui “Tim Pengumpul Data” sudah turun ke lapangan.

Hingga berita diturunkan belum ada kesimpulan apakah itu pungutan yang memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana dapat masuk ke ranah korupsi dengan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi.

“Nanti kita analisa. Kalau itu hanya sarana atau modus, kita pertimbangkan untuk dipidanakan,” pungkas Zet.

Sebelumnya pembangunan gedung ruang kelas baru untuk 32 calon murid di MTSN 1 Palangka Raya, yang dibebankan kepada orangtua murid jalur mandiri semula ditaksir memakan dana hingga Rp600 juta, kini biaya pembangunan mengerucut ke angka Rp280 juta.

“Kita hanya sebagai fasilitator, orangtua yang menghendaki hal tersebut. Tadi pihak orangtua datang dan kembali melakukan perhitungan pembangunan dan terhitung Rp280 juta. Itupun belum fix, masih bisa berubah,” ucap Kepala Sekolah MTSN 1 Palangka Raya, Rita Sukaesih, Senin (26/5) lalu.

Disebutkan, pihak sekolah dan orangtua calon murid tidak bisa sertamerta langsung melakukan lembangunan. Karena, gedung MTSN1 Palangka Raya merupakan milik Negara dan juga harus mendapat persetujuan dari Kemenag Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut, Rita menjelaskan jika pada penerimaan murid baru ini MTSN 1 Palangka Raya hanya menerima 192 murid baru untuk enam kelas. Tiga kelas dipakai untuk jalur khusus. Sedangkan sisanya jalur reguler melalui seleksi.

“Pembangunan gedung ini merupakan kemauan dari orangtua sendiri. Bukan dari kita. Kita sudah menolak, namun mereka bersikeras. Kemudian muncul salah satu orangtua siswa yang memiliki keluarga pemborong, hingga akhirnya menaksir biaya pembangunan sebesar Rp570 Juta,” jelasnya. dre/fwa