SAMPIT/tabengan.com – Aksi komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap oleh aparat Polsek Ketapang. Polisi menangkap 2 pelaku, AN dan TA serta 3 unit sepeda motor di sebuah barak di Kecamatan MB Ketapang, Rabu (12/6) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula saat seorang warga memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor salah satu ormas di Jalan Ahmad Yani, Rabu (12/6) pukul 02.00 WIB. Beberapa saat kemudian korban mengecek sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada di tempat atau hilang dicuri.
Pada pagi harinya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Ketapang. Selanjutnya, korban bersama-sama petugas melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan sepeda motor korban. Karena sepeda motor korban terpasang GPS, sehingga posisinya bisa terlacak.
“Akhirnya kendaraan tersebut ditemukan berada di salah satu barak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada saat dilakukan penangkapan, ternyata di barak tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa 3 unit sepeda motor hasil curian,” terang Kapolres saat ekspos kasus, Jumat (14/6).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi kejahatan curanmor totalnya ada di 5 lokasi. Yaitu di Jalan Ahmad Yani, Pelita, Muchran Ali, Gatot Subroto dan Jenderal Sudirman.
Barang hasil curian tersebut, ada yang masih disimpan di barak tempat mereka tinggal dan ada juga yang sudah mereka jual keluar daerah. “Saat ini masih ada satu pelaku yang masih kita kejar,” terangnya.
Salah seorang korban aksi curanmor, yaitu M Supardin, mengaku senang dengan tertangkapnya para pelaku pencurian tersebut. “Sepeda motor saya dicuri hari Senin (11/6) yang lalu, pas diparkir di depan konter ponsel. Hanya 5 menit ditinggal, sepeda motor saya sudah lenyap. Tiga hari kemudian kami dihubungi aparat kepolisian bahwa pelakunya sudah ditangkap,” tandasnya. c-arb