Hukrim  

Residivis Curat Ditembak

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Unit Resmob Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penganiayaan yang terjadi di Jalan Rajawali III, Senin (4/11) lalu. Wayan Wi (28) diciduk di seputaran Taman Pasuk Kameloh, Jalan S. Parman, Kamis (7/11).

Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, dari penangkapan tersebut anggota mengamankan satu senjata tajam jenis pisau, sarung tangan, penutup wajah dan baju yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di kaki sebelah kanan karena mencoba kabur saat ditangkap,” ucapnya saat berada di RS Bhayangkara.

Dijelaskan, pelaku beralasan nekat melakukan aksinya hanya untuk menakuti pembantu di rumah bos Palma tersebut agar istrinya yang kini bekerja di Pulau Jawa bisa bekerja kembali di Palangka Raya.

“Alasannya hanya ingin menakuti pembantu di rumah tersebut agar berhenti. Ternyata, pembantu melawan dan akhirnya dianiaya oleh pelaku,” jelasnya.

Timbul menegaskan, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alibi pelaku. Saat ini pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan dan senjata tajam. Sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya,” tegasnya. fwa