BUNTOK/tabengan.com – Kepala desa (Kades) dan perangkat desa se Barito Selatan mengikuti kegiatan sosailisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang digelar di Aula Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) belum lama ini.
Kepala Pimpinan Cabang BPJS Muara Teweh IwanAdriady mengatakan, adanya PP No.75/2019 ini atas perubahan PP No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 34 PP tersebut terdapat perubahan terkait pembayaran iuran BPJS itu sendiri.
Dikatakan, pada Pasal 34 dalam PP No.75/2019 menyebutkan klasifikasi pembayaran iuran BPJS yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160.000/orang/bulan, Kelas II Rp110.000/orang/bulan dan Kelas III Rp42.000/orang/bulan.
Untuk diketahui, PP No.75/2019 atas perubahan PP No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Jaminan kesehatan sudah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019, serta ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.210/2019.
IwanAdriady menjelaskan, sosialisasi ini tujuannya untuk berikan pemahaman kepada kades dan aparatnya tentang bagaimana cara menginplementasi PP No.75/2019. Demikian juga dengan proses jaminan kesehatan utamanya terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan itu sendiri.
Setelah mengikuti acara sosialisasi jaminan kesehatan diharapkan, kades dan perangkatnya bisa menjelaskan kepada masyarakat di desanya utamanya terkait dengan bagaimana cara dan mekanisme pendaftaran hingga proses pembayaran iuran jaminan kesehatan yang dimaksud.
Kenapa program BPJS kali ini berfokus pada para kades dan perangkatnya. Hal tersebut dikarenakan di wilayah Barsel, kades dan perangkatnya belum seluruhnya teraftar dalam program jaminan kesehatan nasional, demikian juga masyarakatnya.c-lis