PULANG PISAU/tabengan.com – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam merah nomor polisi KH 3479 U dikendarai Rona Cahyani (17) warga Desa Manusup RT 01, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, versus mobil Honda Brio warna putih nomor polisi KH 1049 JC ditumpangi Rika Mardiana (29), warga Jalan Kencana, RT 03, RW 02, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terjadi Jumat (20/12) pukul 08.30 WIB di Jalan Panunjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Akibat lakalantas tersebut, pengendara sepeda motor Rona Cahyani mengalami luka pada bagian kepala. Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Iptu Muhammad Syafuan Nor membenarkan peristiwa tersebut.
Kronologis kejadian, mobil dari arah Jalan Panunjung Tarung menuju Jalan Rei II hendak memutar balik di depan Gedung GPU Handep Hapakat Pulang Pisau. Ketika mobil sudah berbelok dan separuh bagian mobil masuk ke jalur lawan arah, datang sepeda motor Honda CBR dari arah Rei II menuju Pulang Pisau. Karena jarak antara mobil dan sepeda motor sudah sangat dekat sehingga benturan tidak dapat dihindarkan.
Faktor utama penyebab laka, kata Syafuan, mobil melanggar rambu dilarang memutar arah. Sebelum tabrakan, rem depan dan belakang dari sepeda motor tidak ada yang rusak. Semua berfungsi dengan baik, begitu juga dengan rem pada mobil.
Sementara, lanjut Syafuan, kondisi jalan baik, beraspal rata, arus lalu lintas saat itu sedang sepi, dan di tempat kejadian ada rambu-rambu dilarang putar arah, juga ada garis marka berupa garis lurus putus-putus.
“Untuk tindakan yang telah kita ambil, yakni mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan barang bukti ranmor,” tandasnya. c-mye