Hukrim  

Rebahan di Dapur Rumah, Pengedar Narkoba Diringkus

Tersangka Narkoba
Seorang pengedar narkoba diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan Christopel Mihing, Sabtu (1/2) lalu.

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus seorang pengedar narkoba, Hairul alias Arul (51) di Jalan Christophel Mihing Gang Agus Salim, Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sabtu (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,30 gram.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat, diduga pelaku sering mengedarkan narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang rebahan di dapur rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak kartu nama, di dalam lemari pakaian di bagian tengah rumah. Di lemari tersebut petugas juga menemukan sebuah timbangan digital, 3 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, uang Rp755.000 dan sebuah ponsel.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke dapur rumah terlapor dan menemukan 2 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat narkoba jenis sabu yang diamankan oleh petugas sekitar 3,30 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. c-arb