PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Alga Saputra dan Muhammad Padli terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/2/2020). Keduanya tertangkap setelah menawarkan sepeda motor curian pada media sosial (medsos) untuk ditukarkan dengan sebuah ponsel dan uang Rp300.000.
Berawal ketika keduanya berangkat dari barak di Jalan Bukit Raya I Blok Ic dengan tujuan ke Kafe O2 di Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (30/11/2019) tengah malam. Mereka bersantai dengan sejumlah teman pada kafe tersebut hingga sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya hendak pulang dan saat keluar mereka melihat sebuah sepeda motor Yamaha bernopol KH 3655 TP milik Muhammad Syah terparkir di seberang kafe. Alga mendekati sepeda motor yang ternyata tidak terkunci setangnya. Merasa ada kesempatan, Alga mengajak Padli mengambil kendaraan itu secara diam-diam. Alga menyambungkan kabel kontak sepeda motor dan menghidupkan kendaraan itu untuk dipakai kabur bersama Padli menuju barak mereka. Kendaraan itu lalu mereka cat ulang dengan warna lain untuk mengaburkan identitasnya.
Beberapa hari kemudian, Alga membuka grup jual beli pada medsos facebook dan melihat ada seseorang dengan akun Angga mencari sepeda motor murah, Jumat (6/12/2019). Alga menawarkan kendaraan curiannya itu pada Angga. Setelah melihat foto kondisi kendaraan, Angga menawarkan tukar tambah kendaraan itu dengan sebuah ponsel Oppo A7 ditambah uang Rp300.000,-. Alga setuju dan mereka bertemu untuk saling tukar menukar barang. Uang kemudian diserahkan Alga pada Padli, sedangkan ponsel disimpannya sendiri. Tapi karena transaksi itu pula, akhirnya Polisi yang mendapat laporan dari korban dalam melacak keberadaan kendaraan dan akhirnya dapat menciduk Alga dan Padli, Minggu (8/12/2019). Dalam persidangan, kedua pemuda itu terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian. dre
Tukar Kendaraan dengan Ponsel, Alga dan Padli Diadili





