Hukrim  

Tiga Spesialis Curat di Kobar Tertangkap

press release pengungkapan kasus curat
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dalam kegiatan press release pengungkapan kasus curat, Jumat (28/2/2020).

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), setelah menangkap 3 orang spesialis curat berikut barang bukti hasil kejahatan. Salah satu tersangka melibatkan anak di bawah umur untuk kelancaran aksinya.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dalam jumpa pers, Jumat (28/2/2020), mengatakan, ketiga tersangka masing-masing memiliki keahlian. Ada yang spesialis pembobolan rumah dinas, spesialis pembobolan rumah warga, dan spesialis di masjid.

“Dari tiga tersangka ini ada yang residivis dan ada juga yang melibatkan anak anak di bawah umur. Ketiganya merupakan spesialis dalam pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kobar,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari tiga tersangka curat ini terungkap telah melakukan aksi kejahatan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seperti tersangka AS, tersangka sering melibatkan anak-anak di bawah umur dalam melakukan tindak kejahatan.

“AS ini spesialis di warung dan masjid. Ada 3 pelaporan yang kami terima atas kejahatan yang dilakukan AS dengan TKP Jalan Mak Jambek RT 04 Kelurahan Raja Seberang, kemudian TKP warung kopi di Jalan Abdul Syukur RT 10 Kelurahan Raja dan TKP di Masjid Sirajul Muhtadin Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Baru,” jelasnya.

Modus yang dipakai AS dalam aksi kejahatannya, pelaku mengambil HP korban pada saat korban tidur, pelaku lalu mengambil tas selempang korban ketika korban sedang berwudhu dan tas diletakkan dekat tiang masjid. Bahkan, pelaku pun dalam aksinya merusak gembok belakang warung kemudian mengambil handphone/tablet milik korban.

Pelaku lainnya, AA, menurut Kapolres merupakan spesialis pencurian di rumah dinas. Ada 2 laporan yang masuk atas kejahatan yang dilakukan AA dengan TKP di perumahan dokter Jalan Sultan Imanudin atau belakang RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. TKP selanjutnya Perumahan Dinas Bea Cukai Jalan Pangeran Adipati Kelurahan Raja.

Kemudian untuk tersangka SU, ada 3 laporan atas tindakan kejahatan yang dilakukan SU dengan TKP di Jalan Pangeran Antasari Gang Parau II RT 01 Kelurahan Baru.

“Saat ini tiga tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Kobar. Ketiga tersangka dikenakan sanksi hukum melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kapolres. c-uli