PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya yang tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar diberikan sanksi atau ditegur, agar kedepanya ada peningkatan lebih baik dalam pemasukan PAD Kota Palangka Raya. Dari beberapa dinas mitra kerja Komisi C, ada beberapa dinas yang memiliki kewajiban memungut PAD, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos).
Untuk Dinas Pariwisata, target PAD sebesar Rp 35 Juta, realisasi hanya Rp 23, 7 Juta lebih. Dinas Kesehatan target sebesar Rp10,9 Miliar lebih, realisasi sebesar Rp10,4 Miliar lebih dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) target PAD sebesar Rp150 Juta dan realisasi melampaui target yakni Rp154 Juta lebih. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi kepada Tabengan, kemarin.
Dijelaskan lebih lanjut, dari Dinas yang memiliki target PAD, Komisi C meminta kepada pemerintah kota dalam hal ini Walikota Palangka Raya agar memberikan penghargaan atau reword kepada dinas yang mencapai target atau melampui. Namun kepada dinas yang tidak mencapai target, diberikan sanksi atau minimal diberi teguran agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target PAD karena capaianya tidak sampai 80 persen.
“Oleh sebab itu, terlepas apapun masalahanya jika itu sudah menjadi target PAD. Mau tidak mau atau suka tidak suka, dinas yang bersangkutan harus bekerja keras untuk mencapai target PAD-nya,” tegasnya. Subandi menambahkan, sebelumnya Komisi C juga telah melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja pemerintah kota dalam rangka Pembahasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 beberapa waktu lalu, dan menghasilkan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi tersebut antara lain adalah Sehubungan dengan adanya Rasionalisasi Anggaran disetiap SKPD atau SPOD khususnya mitra Komisi C, mohon ditinjau kembali/jangan dilakukan rasionalisasi mengingat program banyak berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Selanjut, sehubungan dengan tidak dianggarkannya dana rutin Sekolah dan Dana peningkatan Kompetensi Guru pada APBD Murni tahun 2017, Dewan minta agar pada APBD Perubahan 2017 ini bisa dianggarkan.
Selain itu, sehubungan dengan tidak adanya rumah singgah untuk menampung penyandang masalah-masalah Sosial seperti Gepeng, Orang gila, Panti jompo dan lain-lain, maka Dinas Sosial mengusulkan agar rumah/Lokasi yang dipergunakan untuk jualan burung jalan Sisingamangaraja samping SMA 4 (Empat) bisa dialih fungsikan untuk menjadi Rumah Singgah Binaan Dinas Sosial. “Kemudian proses pembuatan kartu JKN/BP3S/Palangka Raya Sehat memakan waktu lama, mohon hal ini menjadi perhatian pihak pemerintah kota Palangka Raya dan pihak BPJS,” terang Subandi. edw