Hukrim  

Mengaku Polisi, Napi Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Denny Juniardi, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya kembali duduk sebagai terdakwa dan mendapat vonis 2,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/3/2020).

Pemuda itu masih menjalani pidana penjara karena kasus pembunuhan dan penipuan dan terakhir dari dalam penjara mengaku sebagai polisi dan memeras korban dengan ancaman menyebar foto telanjang.

Berawal pada bulan November 2018, ketika Denny dari dalam penjara membuat akun Facebook dengan nama Kelvin Winara dan meminta pertemanan kepada korban berinisial Nof. Denny mengaku sebagai seorang polisi untuk memudahkan mendapat kepercayaan korban. Setelah merasa akrab, korban menceritakan bahwa dia diancam akan disebar foto dan video bugilnya oleh seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama Reyvan.

Denny memanfaatkan situasi dan menyatakan siap membantu dengan syarat korban menyerahkan nama pengguna dan kata kunci akun Facebooknya untuk mencari Reyvan. Korban mau saja mengikuti kemauan Denny dan menyerahkan seluruh permintaan.

Tanpa diketahui korban, Denny mengganti password akun korban dan dapat mengakses file termasuk foto dan videonya. Denny berhasil mendapatkan foto bugil korban yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras.

Tercatat beberapa kali pengiriman uang hasil pemerasan antara Rp500.000 hingga Rp1,75 juta dari korban ke rekening Denny yang menggunakan nama Selvi, Wanti, dan Habibah. Saat korban mencoba menolak permintaannya, Denny mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Merasa tidak ada jalan lain, korban akhirnya mengadukan kasus itu kepada aparat kepolisian. Dari hasil pelacakan polisi, pemilik akun Kelvin Winara ternyata narapadina dalam LP Kelas IIA Palangka Raya.

Polisi akhirnya mengamankan Denny dan memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Denny terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU RI No19/2016 tentang Informasi dan Transaksi. dre