-
Spirit Kalteng

Tarif Iuran Batal Naik

43
×

Tarif Iuran Batal Naik

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Senin (9/3) lalu, ternyata secara resmi belum sampai ke daerah.

Irawan, salah satu staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, mengatakan, baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan tarif BPJS Kesehatan tersebut.

Sebagaimana dilansir dari website resmi BPJS Kesehatan, pada tanggal yang sama dengan pernyataan MA terkait pembatalan iuran BPJS Kesehatan, Senin, Kantor Pusat BPJS Kesehatan juga mengeluarkan press release menyanggah hal tersebut.

BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 Tahun 2019.

“Kami kalau dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan belum ada arahan dari pusat. Untuk sementara ini, tanggapan kami sesuai dengan rilis dari pusat,” kata Irawan saat dikonfirmasi Tabengan, Jumat (13/3).

Dalam rilis tersebut, M Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan, sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA, sehingga pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.

Iqbal melanjutkan, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal. dsn

-
-
-