PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 3 Tahun 2020 terkait pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 9/UN24/LL/2020, Senin (16/3).
Dalam surat tersebut dinyatakan, menyikapi situasi penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, seluruh civitas akademika UPR diharapkan untuk menerapkan sistem pembelajaran atau perkuliahan dengan metode daring/online.
“Ini sesuai dengan arahan dari Mendikbud dan Kemenristekdikti agar proses perkuliahan dapat terlaksana dengan tetap mengindahkan imbauan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan banyak orang dalam satu tempat. Dengan menerapkan perkuliahan bermetode daring/online ini, maka mahasiswa dapat melakukan perkuliahan dari rumah, begitu pula dengan dosen bersangkutan,” ujar Andrie Elia di ruang kerjanya, Senin malam.
Berkenaan dengan hal teknisnya, Wakil Rektor Bidang Akademik UPR Prof Dr Ir Salampak mengatakan, perkuliahan dengan daring/online ini telah dipersiapkan dengan baik oleh pihak UPR, mulai dari jaringan internetnya beserta aplikasi yang akan digunakan selama perkuliahan bermetode daring/online tersebut.
“Dengan adanya edaran menteri bahwa kita tidak boleh bepergian ke luar, selain itu sesuai dengan penerapan kampus merdeka itu, maka mahasiswa tidak perlu secara fisik hadir di kuliah namun bisa dengan menggunakan teknologi jarak jauh. Kita telah siapkan jaringannya, dan untuk aplikasi yang digunakan mulai dari yang sederhana seperti Google Classroom maupun Skype, tergantung dari kemampuan dari masing-masing universitas. Yang penting, kegiatan perkuliahan itu bisa terlaksana sesuai arahan Mendikbud,” terangnya.
Andrie Elia menambahkan, selain perkuliahan menggunakan metode daring, isi dari surat edaran menyebutkan, dosen dan civitas akademika UPR tetap melakukan kegiatan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tetap melakukan absen finger print atau manual dan disiapkan hand sanitizer maupun disinfektan pada absen yang menggunakan finger print.
“Selain itu, juga menangguhkan perjalanan dinas ke luar daerah maupun luar negeri, hingga ada instruksi lebih lanjut dari Mendikbud,” katanya.
Wisuda Ditunda
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, Wisuda Periode April 2020 yang rencananya dilaksanakan pada 18 April mendatang, ditunda sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian. Bagi wisudawan/wisudawati yang membutuhkan ijazah dalam waktu dekat untuk persyaratan melamar kerja, meneruskan ke jenjang magister, atau persyaratan beasiswa, maka ijazah bisa diambil pada bagian Akademik dan Kerja Sama di Rektorat UPR pada 27 April-1 Mei 2020, Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB. bob





