PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Untuk mencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, sehingga perusahaan diminta untuk tidak mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA), serta meningkatkan kesehatan lingkungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng R. Syahril Tarigan, saat ditemui di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/3), mengatakan, yang kita minta keperusahaan adakah tidak mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) yang baru.
Termasuk tenaga kerja asing yang sebelumnya sempat pulang ke negara asalnya, saat ini tidak bisa kembali, karena dari negara asalnya juga, mereka tidak diizinkan untuk keluar.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mempunyai data terkait jumlah TKA yang sempat pulang ke negara asalnya dan tidak bisa kembali lagi ke daerah ini, mengingat pihanya tidak dilaporka. Mereka hanya dilaporkan terkait jumlah TKA yang ada di daerah ini, ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi adanya perusahaan di daerah ini yang meliburkan atau merumahkan pekerjanya terkait isu virus corona atau covid 19 saat ini.
“Kita mendorong agar produksi tetap berjalan. Perusahaan diminta untuk semaksimal mungkin untuk mencipatkan kondisi (aman dan sehat) agar produksi tetap berjalan,” ujar mantan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan upaya-upaya meningkatkan kesehatan lingkungan kerja, antara lain dengan menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer dan sebagainya dan itu sudah dijalankan oleh pihak perusahaan. dkw











