PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020), menyerahkan santunan kecelakaan dengan total Rp350 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan terjadi di Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp200 juta, Kabupaten Kotawaringan Barat Rp50 juta, dan Kabupaten Katingan Rp50 juta dan Kabupaten Kapuas Rp50 juta.
Dalam hal ini kecelakaan yang menonjol terjadi di Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, ada 4 korban meninggal dunia. Atas musibah tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kalteng, M Iqbal Hasanuddin menyampaikan belasungkawa dan memastikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja.
Iqbal menerangkan, adapun korban yang meninggal dunia di jalan lintas Trans Kalimantan, tepatnya daerah Jabiren merupakan keluarga yang terdiri dari ibu dan ketiga anaknya bertempat tinggal di Jalan Karatak Kelurahan Bawean, Kecamatan Kapuas Hilir.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-undang tersebut.
“Harapan kami kepada warga Kalimantan Tengah, agar kita semua masyarakat disiplin berlalu lintas dan sadar akan segala aturan lalu lintas, karena kecelakaan awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Ingat keselamatan lebih utama daripada kecepatan karena ada keluarga yang menanti di rumah,” pesan Iqbal.
Sementara ahli waris dalam hal ini suami dan orang tua korban, Effendi mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja serta perhatian dan kerja keras pihak Jasa Raharja untuk memproses pengurusan santunan. ist/adn











