PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menolak bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terkait rencana pemberian bantuan kepada masyarakat, yang terdampak Corona Virus Disease atau Covid-19. Penolakan itu disampaikan Pemkab Kapuas dalam suratnya yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng tertanggal 8 Mei 2020, yang langsung ditandatangani Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Surat dengan nomor 460/526/Dinsos.2020 dengan perihal tanggapan permintaan data keluarga miskin diluar penerima sembako itu, merupakan surat balasan, dari surat Kepala Dinsos Kalteng nomor 800/722/DINSOS.1 tertanggal 3 April 2020 serta surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng nomor 465.4/901/DINSOS.V tertanggal 21 April 2020 dengan perihal Verivikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan dari APBD Kalteng.
Dalam surat itu disampaikan, bahwa untuk penyediaan jaring pengaman sosial menghadapi pandemi Covid-19 Pemkab Kapuas telah mendapatkan kuota yang cukup dari pemerintah pusat, melalui program bantuan sosial tunai (BST).
Selain itu, Pemkab Kapuas juga akan menyalurkan bantuan sosial melalui APBD Kabupaten Kapuas serta didukung melalui bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Oleh sebab itu, Pemkab Kapuas menolak rencana bantuan dari Pemprov Kalteng, karena mereka menghindari tumpang tindih penerima program/bantuan sosial, maka Pemkab Kapuas memutuskan untuk tidak mengusulkan data keluarga miskin diluar penerima sembako kepada Pemprov Kalteng.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah menyesalkan adanya penolakan bantuan oleh Pemkab Kapuas tersebut. “Kabupaten tidak semestinya menolak bantuan dari Pemprov Kalteng. Apalagi terkait dengan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 ini,” kata Ardiansyah, kepada Tabengan, Selasa (12/5).
Dikatakan, boleh jadi bantuan itu ditolak, namun yang jadi pertanyaan apakah masyarakat Kapuas semuanya mampu. “Oke saja mereka yang berduit silahkan menolak. Tapi bagi masyarakat tidak mampu dan terdampak, pastinya sangat mengharapkan bantu sosial tersebut, jadi sekali lagi tidak ada alasan Pemkab Kapuas menolak bantuan tersebut,” tegas Ardiansyah.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan mungkin penolakan yang dilakukan oleh Pemkab Kapuas tersebut karena tidak ingin ada bantuan yang tumpang tindih, sehingga kedepannya bisa menimbulkan dampak hukum.
“Kenapa Pak Ben Brahim tidak mau, karena dia tidak mau tumpang tindih datanya. Sehingga beliau lebih ingin konsentrasi dengan dana yang ada. Ternyata dengan data yang ada bantuan dari pusat cukup untuk mengcover masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Kuwu.
Melihat sikap yang ditunjukan oleh Pemkab Kapuas tersebut, dia mengatakan, Pemkab Kapuas telah memiliki data yang valid dalam hal untuk penyaluran bantuan yang akan disampaikan kepada masyarakat. “Berarti data mereka valid, ini juga sudah kita katakan berulang-ulang, dalam penyaluran bantuan ini, kita harus mempunyai tolok ukur, diataranya data valid, merata dan tidak tumpang tindih,” kata Kuwu.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, saat dihubungi tim Tabengan, pukul 17.00 WIB baik itu via telepon seluler maupun pesan WhatsApp tidak merespon. tim