Pemko Habiskan Rp14 Miliar untuk Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Menanggapi pemberitaan terkait besaran anggaran yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang menghabiskan dana sebesar Rp14 miliar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah mengungkapkan ada sejumlah kekeliruan pada pemberitaan tersebut.

Dikatakannya, dana anggaran sebesar Rp14 miliar tersebut bukanlah dana yang digunakan selama PSBB. Akan tetapi tetapi dana tersebut adalah dana pengajuan untuk program penangangan Covid-19, yang diajukan jauh sebelum pelaksanaan PSBB.

Adapun penggunaan anggaran Rp14 miliar tersebut digunakan untuk operasional Tim Gugus Tugas Covid-19, baik untuk penyemprotan, sosialisasi, penanganan keamanan dan penanganan jaringan sosial sebelum dan sesudah PSBB.

Absiah mengungkapkan, dana Rp14 miliar yang digunakan itu merupakan berasal dari dana anggaran penanganan Covid-19 yang totalnya Rp92 miliar lebih, dimana telah dialokasikan sebesar Rp25 miliar pada pengajuan tahap pertama penanganan Covid-19.

“Jadi kalau ditanya berapa anggaran PSBB, tidak ada. Namun yang ada adalah anggaran penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ucapnya saat ditanya awak media, Selasa (26/5/2020).

Dijelaskan Absiah, selama penerapan PSBB di Kota Cantik tidak ada alokasi dana khusus untuk penerapannya. Namun, tetap menggunakan dana anggaran penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan PSBB adalah merupakan satu kesatuan dalam bagian dari penanganan Covid-19, maka dari itu dana yang dipakai juga berdasarkan dana anggaran penanganan Covid-19 secara keseluruhan, bukan dana khusus untuk penerapan PSBB.

“Kami tidak mengenal istilah penerapan PSBB atau tidak, yang pastinya dana yang kami keluarkan adalah dana penanganan Covid-19, sesuai dengan pengajuan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya,” pungkasnya. rgb