PALANGKA RAYA/tabengan.com – Petugas dari Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng kembali menggeledah rumah Yansen Binti, dari penggeledahan yang dilakukan polisi mengamankan barang bukti berupa selang plastik, Kamis (7/9) malam.
Pantauan Tabengan, saat penggeledahan pihak keluarga Yansen sempat menolak untuk dilakukan penyitaan, dengan alasan Penasihat Hukum (PH) Yansen tidak ada di tempat.
Namun petugas yang telah menunjukkan surat perintah dari Mabes Polri tetap melakukan penyitaan dan penggeledahan, disaksikan Ketua RT setempat.
Wakil keluarga, Jeferson Dau, yang kebetulan ada di rumah Yansen, kepada awak media, mengungkapkan, pihaknya kaget dengan kedatangan mendadak polisi. Sebab petugas yang datang mengatakan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri untuk mengamankan barang bukti di rumah Yansen sesuai keterangan dari saksi yang ditahan di Mabes Polri.
“Seharusnya jika ingin melakukan penggeledahan bisa disampaikan dulu, sehingga pihak keluarga bisa menyiapkan PH yang menangani kasus ini,” ucap Jeferson.
Terkait barang bukti selang yang diamankan petugas tersebut, menurut Jeferson adalah selang air yang digunakan untuk mencuci mobil. Selama ini apa yang disita petugas sebagai barang bukti dari rumah Yansen cukup membingungkan bagi mereka. Karena selain selang air, sebelumnya petugas juga menyita jeriken minyak tanah.
Mobil Digeledah
Sebelumnya, Kamis siang, tim Inafis Polda Kalteng dan Laboratorium Forensik Mabes Polri kembali menggeledah ruang kerja Yansen di kantor KONI.
Sekitar 20 polisi memeriksa setiap inci mobil dinas Yansen. Mereka juga mengambil foto mobil, baik di bagian dalam maupun luar. Dari mobil Yansen, beberapa benda diamankan, seperti karpet mobil, beberapa potongan kecil jok mobil, baju bekas yang diduga digunakan membersihkan cairan.
Total barang yang diambil berjumlah 12 buah. Pemeriksaan dilanjutkan ke ruang kerja YB di kantor KONI Kalteng, dari hasil pemeriksaan tim mengamankan barang bukti dalam plastik berupa peta.
Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng AKBP Alpian mengatakan, ada sejumlah barang yang diamankan dari kendaraan itu, kemungkinan ada zat-zat, ataupun bekas minyak, atau apapun yang tertinggal. Beberapa barang itu berkaitan dengan kejadian kebakaran SD beberapa waktu lalu.
“Pakaian anak yang juga diamankan, mungkin digunakan untuk membersihkan bekas minyak. Mobil ini diduga digunakan untuk operasional. Ada peta di dinding yang diamankan, gambar jalan-jalan. Itu mungkin bisa menjadi gambaran. Mobil dinas diamankan dan disita,” kata Alpian singkat.
Sementara, praktisi hukum Rahmadi G Lentam, percaya langkah yang ditempuh kepolisian. Polisi, kata dia, punya mekanisme sendiri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Sejak awal ditegaskan, silakan lakukan penyelidikan dan penyidikan. Selama prosedurnya sesuai aturan, silakan. Bahkan, kalau ingin melakukan pemeriksaan ke Kantor DAD Kalteng, silakan saja,” kata Rahmadi.
Ia menegakan, apa yang menimpa Yansen tidak ada hubungannya dengan organisasi, baik KONI maupun DAD Kalteng, semuanya merupakan masalah pribadi. “Kita akan menjaga, bahwa ini murni perbuatan pribadi, terlepas dari terbukti tidaknya ke depan. Penyidik diharapkan untuk dapat profesional. Jangan sampai melalaikan satupun ketentuan perundang-undangan,” kata Rahmadi di KONI Kalteng usai penggeledahan. udi/ded