Hukrim  

Illegal Logging, 788 Potong Kayu Meranti Diamankan

Barang bukti kayu log yang diamankan di sekitar Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin Barat.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tim operasi pengamanan hasil hutan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan 788 potong kayu log jenis meranti diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Rabu (12/8).

Kayu log jenis balsa yang masih masuk dalam jenis meranti tersebut diamankan dari dalam truk Fuso yang dikemudikan A, warga Kumai, Kobar, di sekitar pelabuhan. Rencananya kayu berjumlah 28 kubik tersebut akan dibawa menuju Surabaya melalui kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar.

“Saat itu truk Fuso sudah masuk ke dalam kapal. Ada informasi kegiatan pengangkutan hasil illegal logging sehingga kita lakukan pemeriksaan,” ucap Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah, Kamis (13/8) sore.

Disebutkan, saat ini ratusan kayu log berjumlah 28 kubik tersebut tengah menjalani proses pengukuran dan pengujian oleh tim ahli dari BPHP. Termasuk asal-usul hasil hutan tersebut diperoleh. Pemeriksaan turut dilakukan kepada A terkait perizinan dan surat hasil hutan lainnya. Penangkapan turut melibatkan pihak KP3 dan otoritas pelabuhan.

“Jadi beberapa waktu lalu kita melaksanakan beberapa kegiatan seperti di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan sekitar Lamandau. Masih kita dalami apakah ada keterlibatran korporasi atau memang punya sopir Fuso itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, sepanjang 2020 ini Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap 7 kasus illegal logging di Kalimantan Tengah dengan total jumlah barang bukti mencapai 90 kubik. Penangkapan berada di wilayah Palangka Raya, Kobar dan Kotim. Seluruh kasus tersebut kini telah dalam proses persidangan.

“Terbanyak memang berada di wilayah hukum Palangka Raya mengarah ke Banjarmasin. Untuk tersangka rata-rata dikenakan terkait kasus pengangkutan dengan dikenakan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16,” tegasnya.

Irmansyah menambahkan, tindak pidana illegal logging masih terus ada di Kalteng karena sumber hasil hutan masih berlimpah. Rata-rata dilakukan perseorangan dengan main kucing-kucingan menunggu petugas lengah.

“Modus operandi mereka sekarang lebih rapi. Truk pengangkut dibungkus rapi dan membuat petugas sulit untuk membuka. Lalu terkendala pandemi Covid-19 sehingga dimanfaatkan oleh pembalak liar,” tuturnya. fwa