PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pupus sudah harapan anggota DPRD Kalteng, Yansen Alison Binti selaku Pemohon Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (23/10).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Jimmy Ray dalam persidangan.
Upaya Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon (KHP) membuktikan adanya tekanan kepada saksi lain untuk memaksakan penyebutan nama Yansen sebagai pelaku lain dikesampingkan Hakim.
Sebelumnya Wulandari dan Zakaria yang menjadi saksi, menyebut suami mereka yakni Sayuti dan Yosep Duya yang juga berstatus tersangka, mengalami kekerasan agar mengaku sebagai pelaku pembakaran sekolah.
“Keterangan tersebut tidak dialami oleh saksi-saksi (Wulandari dan Zakaria), jadi tidak diketahui kebenarannya,” jelas Jimmy.
Hakim menyatakan, baik bukti surat, keterangan saksi dan bukti lainnya adalah sah untuk menetapkan Yansen sebagai tersangka. Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2017/PN Plk ini menjadi penutup agenda persidangan praperadilan ini.
Selama persidangan, sekitar 20 anggota keluarga Yansen tampak hadir. Bahkan lebih banyak jumlah anggota Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya yang mengawal persidangan ketimbang jumlah pengunjung. Sejumlah Kuasa Hukum Termohon yang mewakili 17 anggota Polri terlihat bersalaman saat Hakim membacakan penolakan permohonan.
Komisaris Besar Polisi Fery Setiansyah selaku salah satu Kuasa Hukum Termohon dari Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Kalteng menyatakan, penyidik kepolisian sudah lakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak penyidik juga mengacu pada Pasal 184 KUHAP tentang penetapan tersangka.
“Dengan penolakan permohonan praperadilan, maka kegiatan atau upaya hukum yang dilakukan penyidik sudah dilakukan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fery.
Ketua Tim KHP, Sastiono Esek menyesalkan Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian Kasatreskrim Polres Palangka Raya AKP Iswanto Yuwono.
Menurut KHP, Iswanto turut memeriksa Suriansyah, Ogut dan Indra Gunawan. Demikian pula keterangan Ahli dari Termohon yang dinilai tidak berkualitas dan substansinya tidak mengarah pada Pemohon terlibat dalam tindak pidana pembakaran sekolah.
“Kami sedang mempersiapkan untuk pengadilan perkara pokok di Jakarta Barat,” tandas Sastiono.
Humas PN Palangka Raya, Erwantoni menjelaskan selain mengesampingkan keterangan bukti yang tidak mengalami langsung kejadian, alasan Pemohon menolak Berita Acara Penyidikan (BAP) sebagai tersangka juga tidak dapat menjadi alasan tidak sahnya penetapan sebagai tersangka. Karena dalam Pasal 52 KUHAP, tersangka berhak menyampaikan apa adanya dalam kondisi bebas, termasuk menerima atau menolak BAP.
Erwantoni berharap tidak terjadi kesalahan persepsi dalam masyarakat. “Putusan praperadilan ini baru menyangkut penegakan proses hukum formal saja. Masalah benar tidaknya Pemohon sebagai tersangka akan dibuktikan dalam pokok perkara yang akan disidangkan,” pungkas Erwantoni. dre