PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya akhirnya resmi menetapkan Mulia alias Yaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya, Dwi Anggraini (14) meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dengan melibatkan dokter forensik RSUD Doris Sylvanus yang melakukan outopsi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono mengatakan, ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Rabu (25/10). Hal ini berdasarkan gelar perkara dengan menghadirkan dokter forensik, Unit PPA dan penyidik Reskrim.
“Dari gelar perkara itu disimpulkan bahwa menurut dokter forensik korban tewas lantaran cekikan di bagian leher. Kemudian, dari penyidik menyebutkan telah mengantongi 2 alat bukti cukup untuk menetapkan Mulia sebagai tersangka,“ katanya.
Salah satu alat bukti yang disita, yakni gayung dan gagang dari kayu yang diketahui digunakan untuk memukul korban.
“Sementara kita masih menetapkan Mulia sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (4) UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ismanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, diketahui bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal. Hanya saja saat diperiksa memberikan pernyataan yang tidak konsisten.
“Kondisi kejiwaan tersangka normal, sehingga kita bisa menetapkan sebagai tersangka. Lalu kita juga melakukan tes urine narkoba dan hasilnya negatif. Untuk motif masih kita dalami,” tutupnya. fwa