Sugianto-Edy dan Ben-Ujang Dinyatakan Sehat

BERKAS PENCALONAN- LO pasangan Ben-Ujang, Rusdi secara simbolis menerima hasil verifikasi berkas untuk pasangan Ben-Ujang dari Ketua KPU Kalteng Harmain, Minggu (13/9). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pleno terkait dengan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Pasangan Calon Pilgub Kalteng tahun 2020. Perwakilan pasangan bakal calon diundang untuk hadir dalam kegiatan tersebut, Minggu (13/9), di Palangka Raya.

Komisioner KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, KPU Kalteng sudah melakukan pleno terkait penyampaian syarat pencalonan dan syarat calon serta hasil pemeriksaan kesehatan. Dari ketiga tes tersebut, syarat pencalonan tidak ada masalah, demikian juga dengan hasil pemeriksaan kesehatan sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Menurut Sastriadi, ada pasangan bacalon yang berkasnya masih belum memenuhi syarat, namun masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan. Masa perbaikan dari 14-16 September 2020. Di masa inilah perbaikan dilakukan, sementara untuk syarat lain, yakni syarat pencalonan dan hasil pemeriksaan kesehatan sudah memenuhi syarat.

“Syarat pencalonan langsung diverifikasi saat mendaftar, dan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Hasil pemeriksaan kesehatan sudah disampaikan, dan juga memenuhi syarat. Tinggal menunggu paslon melengkapi berkas yang masih belum memenuhi syarat, dan ditunggu sampai masa waktu yang ditetapkan. Selesai masa perbaikan, akan dilanjutkan dengan masa verifikasi,” kata Sastriadi.

Dikatakan, verifikasi hasil perbaikan dilakukan dari 17-22 September 2020. Hasil verifikasi ini akan diketahui, apakah syarat calon sudah memenuhi syarat sepenuhnya atau belum. Apabila memang sudah memenuhi syarat, akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kalteng. Penetapan pasangan calon, dilakukan secara tertutup atau dilakukan secara internal saja.

Hasil rapat pleno penetapan, jelasnya, kemudian disampaikan kepada khalayak ramai untuk bersama diketahui. Rapat pleno penetapan dilakukan di Kantor KPU Kalteng secara tertutup. Selesai penetapan, dilanjutkan pengundian dan pencabutan nomor urut pada hari berikutnya. Kegiatan pengundian dan pencabutan nomor urut masih dibahas akan dilakukan di mana, namun dipastikan di luar Kantor KPU Kalteng.

 

Ben-Ujang Lengkapi Syarat

Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Ben-Ujang, Rusdi mengakui, ada kelengkapan berkas syarat calon yang masih belum memenuhi syarat. Namun, syarat tersebut sudah selesai dan segera diserahkan ke KPU Kalteng paling lambat 15 September 2020. Intinya, tidak ada masalah dengan syarat yang diminta KPU untuk dilengkapi.

“Syarat yang dimiliki pasangan Ben-Ujang sudah siap dan segera diserahkan pada Selasa (15/9) nanti. Tidak masalah, dan bukan suatu yang sangat krusial sekali bagi tim untuk menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh KPU Kalteng,” kata Rusdi.

Masyarakat Kalteng tidak perlu khawatir, tegas Rusdi, masalah syarat calon Ben-Ujang sudah diantisipasi dan ditangani dengan sangat maksimal oleh seluruh tim. Dipastikan, pada Selasa ini berkas sudah diserahkan sepenuhnya. Belum bisa diserahkan karena kondisi kantor sedang libur, sehingga proses administrasi tidak bisa berjalan.

Rusdi mengakui, memang ada beberapa yang belum memenuhi syarat, namun KPU Kalteng masih memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan. Masa perbaikan menjadi kesempatan bagi paslon untuk memperbaiki, dan semuanya sudah diperbaiki, dan siap untuk diserahkan. ded