PALANGKA RAYA/tabengan.com – Crisis Response Team (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda
Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba
jenis sabu di Jalan P.M. Noor, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut,
Kota Palangka Raya, Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
SB (44) yang diketahui sebagai oknum anggota di salah satu Balakar Swakarsa di
Palangka Raya ditangkap saat petugas melakukan patroli. Mendapati
gelagat yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan
alat hisap sabu yang telah digunakan di dalam saku celana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi
Hariyanto, mengatakan tidak hanya mengamankan sabu, Tim CRT juga
menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang
sebelah kiri.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan lima paket sabu
yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau, tidak jauh dari
rumahnya,” jelas Budi, Sabtgu (26/9).
Tim CRT yang dipimpin AKP Triyo Sugiono, langsung membawa pelaku ke
Mapolda Kalteng untuk diserahkan ke Ditresnarkoba guna proses
penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, lima paket sabu, satu buah
alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek api gas, satu unit
sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp300 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat
tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (1) UU
Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa ijin.
fwa