SAMPIT/tabengan.co.id- Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan Sinar Fajar Blok G No 22 RT 41 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka AW (37) tertangkap bersama barang bukti 5 paket sabu seberat 11,78 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur di ruang tamu dalam rumah. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 5 bungkus narkoba jenis sabu di dalam sebuah dompet warna hitam.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital warna putih, 1 pak plastik klip kecil yang ada di dalam sebuah tas slempang warna merah dan sebuah ponsel yang ditemukan di atas meja.
“Seluruh barang yang ditemukan petugas kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” terang Iptu Arasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb