PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Empat supir truk asal Kabupaten Kapuas ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimus Polda Kalteng. Keempatnya membawa kayu jenis meranti tanpa dokumen yang sah. Dari empat truk yang diamankan, petugas menyita 32 kubik kayu olahan jenis Meranti yang rencananya dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Sajarod mengatakan, penangkapan bermula pada Sabtu (19/9), tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang perusakaan hutan di Jalan Lintas Buhut KM 19, Desa Batapah, Kecamatan timpah, Kabupaten Kapuas.
Dari penyelidikan ditemukan satu unit kendaraan dump truk bernopol KH 8630 AF yang dikemudikan SPT, sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 576 keping. Saat ditindaklanjuti, ternyata ratusan keeping kayu jenis meranti tersebut merupakan milik JM.
Kemudian pada Senin (28/9), tim Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali melakukan penyelidikan di Jalan Hauling PT Asmin Bara Baronang dan menemukan tiga unit truk yang masing-masing dikemudikan oleh GB, AS dan SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu olahan tersebut tanpa dilengkap secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Untuk kepemilikan kayu olahan tersebut diketahui milik AT yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kita mendapatkan informasi bahwa jalur tersebut sering menjadi perlintasan lewatnya kayu illegal dan tidak dilengkapi dokumen sah negara. Sehingga tim turun dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Rabu (7/10). Keempat tersangka terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. fwa