KUALA KAPUAS- Darto alias Bapa Nada (31) warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, hanya bisa pasrah digiring ke Mapolsek setempat. Pasalnya, setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya, polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 8,53 gram.
Dalam rilis kepolisian, pelaku ditangkap pada Rabu (14/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di kediaman pelaku akan ada transaksi narkoba. Setelah melakukan pengintaian beberapa saat yang kemudian mengetahui bahwa pelaku ada di rumahnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, setelah digeledah, petugas menemukan sabu siap edar dengan berat 8,53 gram yang dikemas dalam 15 plastik klip kecil.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 6 plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah handphone merk Nokia-105 warna hitam dan biru muda, satu buah sendok dari plastik serta uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sabu sebesar Rp13.000.000.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap pelaku. Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul