KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, sedang melakukan penyidikan di salah satu di Kecamatan Dadahup. Penyidikan dilakukan karena terindikasi ada melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD.
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan mengatakan bahwa apa yang saat ini mereka lakukan terkait dengan adanya penyidik mereka telah melakukan pemeriksaan itu benar adanya. Sebab dari rangkaian proses penyelidikan yang mereka lakukan sejak tanggal 11 September 2020, telah ditemukan adanya indikasi atau peristiwa tindak pidana,
“Benar berdasarkan dengan penyelidikan kami yang dilakukan pada bulan kemarin, terkait dengan pengelolaan dana baik DD maupun ADD ada kasus yang mengarah ke tindak pidana. Jadi setelah kita lakukan ekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas. Sejak 8 Oktober statusnya dinaikkan menjadi penyidikan (Dik) , dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” kata Kacabjari, Kamis (15/10).
Disinggung peristiwa atau kasus ini tentang perkara apa dan hal ini ada di desa mana, menurut Kacabjari, pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail. Menurutnya, kalau dari hasil penyelidikan rampung maka akan diekpos dengan awak media.
Lebih lanjut diterangkan, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kacabjari Palingkau setidaknya pihaknya telah melaksanakan 2 kasus. Namun dari keduanya ini, satu kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sedangkan satu kasus ditutup, karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan adanya kerugian negara.c-yul