Demo Marak, Kasus Covid-19 Meledak?

BERKERUMUN- Aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Inset dr Suyuti Syamsul. TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Beberapa hari terakhir ini marak terjadi demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hampir di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kalteng. Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng mengingatkan bahaya penularan virus Corona yang masih mewabah hingga saat ini dan belum ditemukan obat maupun vaksinnya.

Salah satu Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, berbicara protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menghindari kerumunan demi menghindari penularan. Dengan demikian, setiap ada kerumunan dalam bentuk apapun itu berpotensi menimbulkan adanya penularan.

“Nantinya bakal ada ledakan kasus atau tidak, 14 hari setelah demo baru bisa dievaluasi. Sesuai dengan masa inkubasi virus. Apakah demo itu nanti berdampak pada peningkatan kasus, itu bisa dilihat setelah 2 minggu kemudian. Tidak bisa nyatakan sekarang karena kami tidak punya data pendukung sebelumnya,” kata Suyuti.

Menurut Suyuti, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi hanya bisa mengimbau, tapi tidak bisa melarang demo. Meminta semua pendemo untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Setelah demo terjadi, kalau nanti ada yang mendapatkan gejala-gejala seperti demam, batuk dan pilek segera saja ke fasilitas kesehatan untuk memeriksakan diri.

“Kami tidak mungkin memeriksa satu per satu para pendemo, itu tidak bisa dilakukan secara teknis. Kendati demikian, demo-demo yang marak ini tidak menyebabkan Rt naik di atas angka 1, caranya harus hindari kerumunan, kalaupun harus masuk dalam kelompok besar. Mau demo atau apapun itu harus menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Semua orang harus menjalankan protokol kesehatan dalam bentuk apapun,” katanya.

Dikatakan, satu orang itu bisa menular kepada 4 orang, namun Rt di Kalteng masih di bawah angka 1, artinya risiko penularan sangat kecil. Namun, untuk Kota Palangka Raya masih di atas angka 1 artinya risiko penularan sangat tinggi.

Masih menurut Suyuti, Rt merujuk pada angka reproduksi efektif, artinya angka ini merepresentasikan kondisi terkini dari potensi penularan virus tersebut. Adanya pembatasan sosial merupakan salah satu efektivitas intervensi dengan harapan Rt di bawah angka 1.

Sementara itu, soal kebijakan perlu tidaknya dilakukan rapid test pendemo, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan penilaian dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota tempat pelaksanaan kegiatan. Sama halnya dengan kampanye yang boleh memutuskan tidaknya itu dari kabupaten/kota, bukan di provinsi. Tidak semua hal kewenangan itu menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Provinsi, tapi ada Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang berurusan langsung persoalan sehari-hari.

“Namun, tidak mungkin merapid test orang sebanyak itu dalam situasi massa, sehingga tidak mungkin melakukan rapid test. Kalau sudah berbicara massa berarti yang ada psikologi massa dan kami Tim Gugus Tugas tidak mungkin ke ranah itu. Satgas pada prinsipnya melayani masyarakat dengan standar yang sama, tidak pernah mengistimewakan satu kelompok. Semuanya kami perlakukan sama,” imbuh Suyuti. yml