PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna melalui video conference, Rabu (21/10) pagi.
Rapat paripurna Ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020/2021 beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang rancangan peraturan daerah, tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang disampaikan dalam paripurna sebelumnya.
Ketujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan masing-masing pemandangannya, melalui juru bicara secara bergantian. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, dan Fraksi Perindo-PSI.
Juru bicara Fraksi NasDem, Jhony Arianto Satria Putra dalam laporannya mengatakan, secara umum yang menjadi alasan penting Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan raperda tersebut, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dimana dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD Atau Kepala Daerah dapat mengajukan raperda di luar Prolegda, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, serta akibat kerja sama dengan pihak lain.
“Dan telah diundangkannya Perda Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Juga berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019, dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor 44.C/Lhp/Xix.Pal/06/2020, maka dirasa perlu untuk melakukan pembahasan atas raperda tersebut,” sebut Jhony.
Ia menambahkan, setelah pihaknya mendengarkan dan menyimak penyampaian Wali Kota Palangka Raya, Fraksi NasDem merasa cukup jelas dan dapat menerima pengajuan raperda di luar program pembentukan Perda tahun 2020.
“Fraksi NasDem juga menyarankan dalam upaya mencapai kesepakatan final dalam pembahasan raperda tersebut, didasarkan pada aspek efektifitas dan efisiensi kerja. Kami mengusulkan juga agar konsep perubahan hendaknya sudah tertuang dalam draft yang siap untuk dibahas. Dan dalam pembahasan nanti, hendaknya dihadiri pejabat pengambil keputusan dan kepala SOPD terkait, agar tidak terjadi kendala waktu dalam pengambilan keputusan,” bebernya.rgb